Koreksi Pasal 29
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
