Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan: a. menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya melalui pasar, kepada Bank INDONESIA dan/atau pihak lain; dan/atau b. memperoleh pinjaman dari pihak lain. (3) Penjualan Surat Berharga Negara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (4) Berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA membeli Surat Berharga Negara.
Koreksi Anda