Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain. (2) Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
Koreksi Anda