Koreksi Pasal 25
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan menjalankan aktivitas usaha Bank.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Bank;
b. modal disetor sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; dan
c. struktur organisasi dan sumber daya manusia, pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, prosedur kerja, rencana bisnis, proyeksi neraca dan laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;
b. susunan direksi dan dewan komisaris; dan
c. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank Perantara.
(7) Bank Perantara dalam menjalankan kegiatan usaha harus:
a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan berkala dan dokumen lain yang diwajibkan bagi bank umum; dan
b. memenuhi persyaratan terkait prinsip kehati-hatian dan indikator tingkat kesehatan bank umum.
Koreksi Anda
