Koreksi Pasal 24
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
