Koreksi Pasal 22
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau
c. melakukan penanganan Bank sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan tata cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
