Koreksi Pasal 21
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wewenangnya melakukan penanganan permasalahan solvabilitas, termasuk memastikan pelaksanaan rencana aksi Bank Sistemik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan persiapan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kondisinya memburuk dan ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus, Otoritas Jasa Keuangan meminta Lembaga Penjamin Simpanan meningkatkan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik.
(4) Dalam meningkatkan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan:
a. meminta pengurus Bank untuk menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset
dan/atau peningkatan kewajiban Bank Sistemik secara material;
b. meminta pengurus Bank untuk mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank Sistemik; dan/atau
c. memfasilitasi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan memfasilitasi calon Bank penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik.
(5) Dalam hal penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat mengatasi permasalahan solvabilitas Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan disertai dengan rekomendasi langkah penanganan permasalahan Bank Sistemik.
(6) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diselenggarakan untuk MENETAPKAN langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik.
(7) Langkah penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
a. MEMUTUSKAN penyerahan Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk dilakukan penanganan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. MENETAPKAN langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang masing-masing untuk mendukung pelaksanaan penanganan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(8) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persiapan penanganan Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
