Koreksi Pasal 19
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai rencana aksi dan langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
