Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib: a. memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan b. menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal Bank. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank mengalami permasalahan keuangan. (4) Ketentuan mengenai rasio kecukupan modal, rasio kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan kapasitas permodalan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda