Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA MENETAPKAN Bank Sistemik. (2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal. (3) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Koreksi Anda