Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang setiap anggota untuk mencegah terjadinya Krisis Sistem Keuangan. (2) Pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG dan sesuai dengan protokol manajemen krisis setiap anggota. (3) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (4) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merumuskan rekomendasi kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Koreksi Anda