Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada PRESIDEN mengenai: a. kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan; b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; c. penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau d. pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda