Koreksi Pasal 15
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada PRESIDEN mengenai:
a. kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan;
b. penanganan Krisis Sistem Keuangan;
c. penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau
d. pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
