Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan pertukaran data dan informasi antaranggota yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
