Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan pertukaran data dan informasi antaranggota yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. (2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda