Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang diajukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dinyatakan ditolak dan pendapat akhir setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan didokumentasikan. (3) Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (4) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (5) Setiap keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (6) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak hadir dalam rapat, dianggap menyetujui keputusan rapat tanpa harus menandatangani keputusan rapat.
Koreksi Anda