Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhak menyampaikan pendapat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, tetapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
