Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus dihadiri oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan hadir secara fisik pada waktu dan tempat rapat yang telah ditentukan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat diselenggarakan melalui sarana komunikasi elektronik yang memungkinkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(4) Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berhalangan tetap, koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak dihadiri oleh seluruh anggota, baik secara fisik maupun melalui sarana komunikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau oleh pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dijadwalkan kembali.
(6) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rapat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan anggota, penjadwalan kembali dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(7) Rapat hasil penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diselenggarakan dengan kehadiran paling sedikit 2 (dua) anggota dengan hak suara dan dapat mengambil keputusan.
(8) Pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus didokumentasikan secara utuh mulai dari awal sampai dengan berakhirnya rapat.
Koreksi Anda
