Koreksi Pasal 8
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Rapat secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Rapat sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan permintaan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Koreksi Anda
