Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:
a. MENETAPKAN keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
b. membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
c. MENETAPKAN kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;
d. melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya;
e. MENETAPKAN langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
f. merekomendasikan kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
g. merekomendasikan kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
h. menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
i. MENETAPKAN langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
j. MENETAPKAN keputusan pembelian oleh Bank INDONESIA atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank; dan
k. merekomendasikan kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
Koreksi Anda
