Koreksi Pasal 53
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Pasal 37A UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);
b. Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4962); dan
c. Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Komite Koordinasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4963) beralih menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Fungsi, tugas, dan wewenang Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
