Koreksi Pasal 51
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
