Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5253) dinyatakan tetap sah dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini atau tidak diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda