Koreksi Pasal 49
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini adalah sah dan mengikat setiap pihak.
Koreksi Anda
