Koreksi Pasal 47
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda
