Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: a. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan c. penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. (2) Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bidang: a. fiskal; b. moneter; c. makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan; d. pasar keuangan; e. infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan; dan f. resolusi Bank. (3) Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik.
Koreksi Anda