Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepentingan nasional; b. kemanfaatan; c. keadilan; d. keterpaduan; e. efektivitas; f. efisiensi; dan g. kepastian hukum.
Koreksi Anda