Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. keterpaduan;
e. efektivitas;
f. efisiensi; dan
g. kepastian hukum.
Koreksi Anda
