Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.