Koreksi Pasal II
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
2. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
3. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2911 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
