Koreksi Pasal 37G
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Lembaga
Jaminan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada Lembaga Jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap pihak yang karena jabatannya dilarang untuk memberitahukan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan data, informasi, atau dokumen tersebut setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
