Koreksi Pasal 37F
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, Lembaga Jaminan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
b. MENETAPKAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. MENETAPKAN dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan;
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Jaminan;
d. mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
e. melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. MENETAPKAN syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Jaminan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan
h. menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Lembaga Jaminan dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jaminan dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari pemegang Resi Gudang dan/atau pemegang Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Koreksi Anda
