Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37E

UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf a, Lembaga Jaminan mempunyai tugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang; dan b. melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D huruf b, Lembaga Jaminan mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang; b. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang tidak berdampak luas (sistemik); dan c. melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal yang berdampak luas (sistemik).
Koreksi Anda