Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37D

UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Jaminan memiliki fungsi: a. melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan b. memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda