Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37B

UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Jaminan berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA. (2) Lembaga Jaminan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda