Koreksi Pasal 33
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan
Badan Pengawas.
7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA LEMBAGA JAMINAN RESI GUDANG
Koreksi Anda
