Koreksi Pasal 29
UU Nomor 9 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan;
b. identitas pemilik barang;
c. jenis dan jumlah barang;
d. dihapus;
e. metode pengujian mutu barang;
f. tingkat mutu dan kelas barang;
g. jangka waktu sertifikat untuk barang; dan
h. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.
5. Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
