Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pasal 27 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pasal 27 . . . depkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran