Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.
Koreksi Anda