Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. (2) Kelengkapan . . . depkumham.go.id (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. perwira upacara; d. peserta upacara; e. pembawa naskah; f. pembaca naskah; dan g. pembawa acara. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi: a. bendera; b. tiang bendera dengan tali; c. mimbar upacara; d. naskah Proklamasi; e. naskah Pancasila; f. naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan g. teks doa.
Koreksi Anda