Koreksi Pasal 21
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam;
b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
Koreksi Anda
