Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari besar nasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 17 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda