Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini. Pasal 36 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda