Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tamu Negara terdiri atas PRESIDEN, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil PRESIDEN, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kunjungan kenegaraan; b. kunjungan resmi; c. kunjungan kerja; atau d. kunjungan pribadi.
Koreksi Anda