Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Koreksi Anda