Koreksi Pasal 13
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Koreksi Anda
