Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a. gubernur;
b. wakil gubernur;
c. mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
e. kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah;
f. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
g. sekretaris daerah, panglima/komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;
h. pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
i. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua;
j. bupati/walikota; . . .
depkumham.go.id
j. bupati/walikota;
k. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah;
l. pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
m. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
n. wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
p. asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
q. kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.
(2) Penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.
Koreksi Anda
