Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan. (2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh: a. lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam UNDANG-UNDANG; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; d. instansi pemerintah pusat dan daerah; dan e. organisasi lain. (3) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda