Koreksi Pasal 4
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi;
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Pemerintahan;
c. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan
d. Tokoh Masyarakat Tertentu.
BAB III . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
