Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keprotokolan diatur berdasarkan asas: a. kebangsaan; b. ketertiban dan kepastian hukum; c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan d. timbal balik. Pasal 3 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda