Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Keprotokolan diatur berdasarkan asas:
a. kebangsaan;
b. ketertiban dan kepastian hukum;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. timbal balik.
Pasal 3 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
