Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: a. melanggar . . . a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. dinyatakan pailit; dan/atau c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Koreksi Anda