Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui: a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum pendidikan baru; atau b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain. (2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum. (3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena hukum ke badan hukum pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan. (4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda