Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap: a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain; b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
Koreksi Anda