Koreksi Pasal 31
UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan.
(2) Organ . . .
(2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
