Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan. (2) Organ . . . (2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda